1. Menurut anda mengapa perlu dilakukan penataan profesi guru? Jelaskan argumantasi anda!
2. Mengapa penataan profesi guru menuntut harus dimilikinya minimal ijazah S1 atau D4? Berikan argumentasi yang rasional!
3. Mengapa seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi supervisi akademik? Jelaskan argumentasi anda!
4. Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman anda (dari hasil membaca buku dan hasil observasi) apa sebenarnya tugas seorang pengawas sekolah? Jelaskan!
5. Mengapa layanan Bimbingan dan penyuluhan disekolah disebut sebagai tugas profesional? Jelaskan argumantasi anda!
6. Apakah keunggulan kepemimpinan responsif? Jelaskan!
7. Orientasi supervisi manakah yang lebih cocok diterapkan di Sekolah Menengah? Jelaskan argumentasi anda!
8. Menurut anda, bagaimanakah cara meningkatkan profesionalitas pengawas sekolah? Jelaskan jawaban anda!
9. Buatlah deskripsi bagaimanakah profil guru ideal di indonesia dalam era global ini! Uraikan kompetensi ideal yang harus dimiliki dan uraikan persyaratan ideal apa yang harus dipenuhi oleh guru dalam era global saat ini!
Jawaban:
1. Menurut pendapat saya, perlu dilakukannya penataan profesi guru yaitu agar guru lebih meningkatkan dan mengembangkan keprofessionalannya di dalam mengajar. Hal itu karena guru merupakan tenaga penggerak utama di sekolah dan jumlahnya yang paling banyak jika dibandingkan dengan tenagan kependidikan lainnya sehingga guru disini memiliki peran yang sangat vital guna mencapi tujuan keberhasilan pendidikan. Selain itu seperti yang kita ketahui, yaitu seiring dengan majunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan tuntutan masyarakat yang cepat saat ini, menyebabkan tugas guru yang semakin kompleks dan menantang , sehingga guru dituntut agar mengikuti perkembangan dan persyaratan atau tuntutan baru dari masyarakat tersebut, dengan kondisi tersebut, maka dengan adanya penataan profesi guru, diharapkan guru memiliki performansi yang utuh sebagai pendidik yang memiliki keempat kompetensi sebagai syarat menjadi guru profesional, bukan hanya mendasarkan pada kemauan-kemauan atau kemampuan semata-mata.
2. Alasan mengapa penataan profesi guru minimal harus memiliki ijazah S1/D4, karena hal tersebut bertujuan agar para guru selalu dapat mengikuti perkembangan keilmuan, terutama yang berhubungan/berkaitan dengan bidang profesinya, sehingga selalu dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.(Sulthon, 2010:31). Selain itu karena dengan ijazah S1 menandakan bahwa ia mendapatkan pendidikan yang profesional atau ahli dibidangnya, memiliki kualitas yang sangat baik di dalam mengajar, sebab pada saat menjalani pendidikan S1 dia pasti mendapatkan pengetahuan tentang microteaching dan PPL, hal tersebutlah yang mampu menjidakan seorang gurunyang profesional dengan menguasai 4 kompetensi yang menjadi persyaratannya.
3. Menurut pendapat saya, alasan mengapa seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi supervise akademik yaitu agar dia dapat membina dan mengembangkan guru agar dapat mencapai peningkatan dalam kemampuan mengajar dan dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru (Sulthon 2010:26). Sehingga hal itu nantinya dapat meningkatklan kinerja guru dalam pembelajarannya. Dan diharapkan dengan meningkatnya kenerja guru tersebut dapat dicapai kemajuan pendidikan di sekolah secara kontinyu. Jadi dengan kompetensi yang dimiliki tersebut diharapkan kepala sekolah dapat menjalankan tugas dan fungsinya yang dapat menunjang atau bahkan memajukan pendidikan disekolah.
4. Secara umum tugas seorang pengawas sekolah yaitu menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Menilai dan membina tersebut berhubungan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi supervisi, yaitu supervisi akademik maupun supervisi manajerial didalam sekolah yang bersangkutan. Selain menilai dan membina yang berhubungan dengan pelaksanaan supervisi, tugas kepala sekolah yaitu, melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, yang mana didalamnya mencakup kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf yang ada di lingkungan sekolah, mengadakan evaluasi dan melakukan monitoring/ meninjau pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya, melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah dan yang terakhir yaitu memberi nasehat. Memberi nasehat disini sangat luas, misalnya memberi nasehat kepada guru mengenai bagaimana itu pembelajaran yang efektif, memberi nasehat kepada kepala sekolah yang memiliki tugas dan fungsi yang sangat vital di dalam mengelola pendidikan di sekolah yang menjadi tanggung jawabnya, memberi nasehat kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, dan terakhir yaitu memberi nasehat kepada orang tua peserta mengenai apa saja yang dilakukan dan diberikan berhubungan dengan peserta didik selama menjalani proses pengembangan dirinya.
5. Menurut pendapat saya layanan bimbingan dan penyuluhan disebut sebagai tugas profesional karena untuk melaksanakan tugas tersebut khususnya melakukan pembimbingan sangat dibutuhkan sekali suatu keahlian khusus dan pengalaman yang luas yang berhubungan dengan bidang profesinya yaitu membimbing. Dan keahlian tersebut harus dilandasi dengan dasar keilmuan. Jadi keahlian tersebut hanya ada atau dimiliki lulusan pendidikan yang berhubungan dengan program bimbingan dan nantinya akan menjadi seseorang yang menguasai bidang bimbingan. Sehingga hal tersebut menyebabkan pelayanan pembimbingan dan penyuluhan disekolah dapat berjalan dengan baik yaitu berperan penting dalam membantu pemecahan permasalahan yang muncul pada siswa yang tidak bisa diselesaikan bersama guru sehingga tidak mengganggu jalannya proses pendidikan
6. Kepemimpinan responsive yaitu merupakan salah satu bentuk kepemimpinan yang berorientasi pada pembagian tugas tanggung jawab yang adil kepada orang-orang yang dipimpin (Sulthon, 2010:198). Kepemimpinan tersebut sangat tegas dalam menyatakan mengenai perlunya membagi tugas dan tanggung jawab guna meningkatkan kohesivitas suatu organisasi sekaligus menciptakan kenyamanan didalam organisasi. Selain itu kepemimpinan ini mengarah pada keterbukaan dan menanggapi serta menindaklanjuti kemauan dari bawahan. Hal tersebut menyebabkan kepemimpinan responsive memiliki manfaat yang positif didalam suatu organisasi, dimanan semua orang dalam organisasi akan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing , saling mengingatkan, saling mengawasi, saling membantu, dan saling menerima antar anggota dalam organisasi, semua hal tersebut tejadi karena sifatnya yang terbuka dan memiliki tanggung tanggung jawab yang kuat di dalam organisasi.
7. Menurut pendapat saya, orientasi supervisi yang lebih cocok diterapkan di sekolah menengah yaitu orientasi supervisi kolaborasi, hal ini karena dalam supervisi kolaboratif tersebut menampakkan suatu interaksi yang berimbang atau kerjasama yang baik antara supervisor dan guru. Sehingga nantinya interaksi yang terjadi tersebut dapat meningkatkan hubungan emosional yang baik antar keduanya, hal itu tidak menutup kemungkinan yaitu tercapainya tujuan pendidikan sekolah secara signifikan. Pada orientasi ini perilaku supervisi yang menonjol dari supervisor yaitu ”presenting, problem solving dan negotiating”. Di sini supervisor mendengarkan dan memperhatikan keprihatinan guru terhadap masalah perbaikan mengajarnya dan gagasan untuk mengatasi masalah perbaikan tersebut. Selain itu supervisor meminta penjelasan kepada guru pakah ada hal kurang di pahami, sehingga nantinya dapat mendorong guru untuk mengaktualisasikan inisiatif untuk memecahkan masalahnya. Hal tersebut mengakibatkan pendekatan kolaboratif ini merupakan salah satu pendekatan yang paling banyak disukai oleh guru.
8. Menurut saya untuk meningkatkan profesionalitas pengawas sekolah yaitu dilakukan penataan terhadap profesi pengawas sekolah, tidak hanya guru dan kepala sekolah sehingga diharapkan dapat dicapainya kemajuan pendidikan yang sangat signifikan. Adapun penataan profesi pengawas sekolah dalam upaya meningkatkan kepfofesionalitasnya, dapat dijabarkan sebai berikut: 1) Penjejangan karier yang jelas untuk menduduki jabatan pengawas sekolah, 2) Pendidikan prajabatan yang jelas bagi pengawas agar lebih menguasai dan berpengalaman di bidangnya, 3) System rekruitmen tenaga pengawas sekolah yang harus selektif , sehingga benar-benar terpilih pengawas sekolah yang baik dan menguasai bidangnya, dan 4) Kejelasan kewenangan bagi seorang pengawas dalam urusan kepegawaiaan. Guru ideal adalah guru yang profesional, artinya mampu menguasai ilmunya dengan baik dan mampu menyalurkan secara baik pula kepada orang lain dengan keahlian yang dimilikinya, mampu mengikuti atau menyesuaikan terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perubahan-perubahan yang diharapkan oleh masyarakat, memiliki wawasan atau ilmu pengetahuan yang luas dan mampu menguasai kompetensi yang menjadi syarat untuk menjadi guru dengan baik yang mana terdiri dari 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi profesional, 3) kompetensi personal dan 4) kompetensi sosial . Selain itu guru yang ideal adalah guru dimana dalam melakukan penyampai sangat baik, kredibel, dan cerdas, cerdas disini artinya kemampuan apa yang dimilikinya dapat terpancar dengan jelas dari karakter dan perilakunya sehari-hari. Baik ketika mengajar, ataupun dalam hidup ditengah-tengah masyarakat. kecerdasan tersebut diantaranya mencakup kecerdasan intelektual, kecerdasan moral, kecerdasan social, kecerdasan emosional, kecerdasan motorik. Juga tidak kalah penting yaitu mampu menjadi teladan atau sosok yang baik dan berwibawa bagi muridnya, sehingga nantinya murid yang bersangkutan merasa senag dan kemungkinannyandapat meniru sikap baik tersebut.